Perfect Money, Tampilkan banner dapat $$$

perfect-money

Di sela2 menjual ebook best seller, baru saja saya mendapat informasi dari seorang rekan tentang sebuah alat transaksi Online alternatif selain Paypal yang bernama Perfect Money reff. Saya tidak tertarik dengan fungsinya sebagai alat pembayaran, melainkan Perfect Money menjanjikan fee kepada blogger yang memasang bannernya. Menjanjikan? ya, karena saya masih belum menerima pembayaran (lha wong baru hari ini pasang bannernya)

Example: You have got a site with a high traffic. Your site has, let’s say, PR = 5. To participate in this program you need to file an application. If administration approves your application you will need to place a 150×75 logo of Perfect Money on your site and let us know. Once the logo is put on your site you will be paid a bonus calculated as follows: $10 x 5 (since PR of your site is 5) = $50.

PM akan membayar $10 per PR. Contoh : Anda mempunyai domain ber PR 4, maka Anda akan dibayar 4 x $10 = $ 40 PER BULAN selama banner tetep terpasang di blog Anda ! Gila nih…ga ngapa2in dapat duit lumayan per bulannya.

Langkah2nya adalah sebagai berikut,

  1. Signup
  2. Cari tulisan PM for Business.
  3. Pilih opsi Reward to site owners with logo of Perfect Money
  4. Masukkan nama domain Anda, dan ingat! Minimal domain mempunyai PR 3.
  5. Tunggu email penerimaan dari PM, yang kurang lebih isinya sebagai berikut. This is to inform that your application to Perfect Money for Business loyality programms has been approved.
  6. Login dan masuk ke “Affiliate Program” yang ada di halaman PM for Business.
  7. Laporkan ke pihak PM dengan menggunakan fasilitas Contact Us !.

Selesai dan tunggu bulan depan untuk pembayarannya.

Selamat Mencoba :)



Juga Layak Dibaca



Baca tulisan saya melalui email Anda

Tidak ingin ketinggalan Info Bisnis Paid Review terbaru? Atau informasi dan implementasi teknik SEO terkini? Silakan masukkan email Anda untuk mendapatkan tips trik komputer, blogging, dan Bisnis Internet


16 Comments

  • By Meirina, 10/11/2009 @ 19:03

    Pertamaaxxxxxx……. Nice Info ^_^
    bener mas gan minimal PR 3.. aku jadi gak bisa ikutan deh.. hikss.. :-(

    [Reply]

  • By dio, 18/11/2009 @ 04:16

    harus pake domain name ya bos ? kalo pake blogspot bisa gak ?

    [Reply]

  • By Achmad Suryadi, 19/11/2009 @ 14:20

    Yang bener min PR 2 atau PR 3 sih???
    dalam webnya disebutkan min PR 2 kayaknya, atau saya yang salah ya. maklum rada gak ngerti sama bahasa orang sono….
    hehehe

    [Reply]

    yuswono Reply:

    PR 3 mas :)

    [Reply]

  • By Adi, 28/11/2009 @ 08:26

    Ada yanng dah terima pembayaran g ya???

    [Reply]

    yuswono Reply:

    kalo di luar negri banyak mas (search di forum2)

    kebetulan saya pribadi masih belum dapat pembayarannya :)

    [Reply]

  • By tips kecantikan, 01/12/2009 @ 02:53

    Nanti pembayarannya melalui apa? paypal atau disimpan di account perfect money juga? thanks.

    [Reply]

    yuswono Reply:

    menurut hasil pencarian saya,

    uang akan ditransfer ke akun perfectmoney kita, untuk kemudian bisa dicairkan dengan mekanisme tertentu :)

    (belum bisa bicara banyak karena belum pernah dapat payment)

    [Reply]

  • By kahar, 01/12/2009 @ 15:13

    …..sudah support bahasa indonesia tuh!

    [Reply]

    yuswono Reply:

    Thanks mas Kahar atas infonya :)

    [Reply]

  • By kahar, 01/12/2009 @ 17:33

    mas Achmad Suryadi:pr2 bisa mas :)
    all:konten diluar IT dan hal-2 elektronik boleh dicoba

    [Reply]

    aspal07 Reply:

    Dulu iah pr 2 sama blogspot bisa. Sekarang PR 3 dan harus Top Level Domain. Blogspot dan wp.com gak bisa. Coba baca lagi TOS nya.

    [Reply]

  • By Adi, 04/12/2009 @ 08:23

    Data Company isi apa yah :D

    [Reply]

  • By Joe, 28/12/2009 @ 10:32

    Sabar menanti untuk dpt PR3.Kpan ya??

    [Reply]

  • By merawat dan memperbaiki komputer, 04/02/2010 @ 22:32

    wah,sekarang domain hanya [dot]com yaang diperbolehkan ya…

    [Reply]

    yuswono Reply:

    Sip, hanya PR 3 yang diperbolehkan :)

    [Reply]

Other Links to this Post

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment